Larangan tentang memajang gambar bernyawa di dalam rumah menurut islam :
Bismillahirrohmanirrohim…
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarokatuh….
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah S.W.T, Tuhan
yang Maha Segalanya, yang hanya kepadaNya kita memohon dan berserah diri. Dan salawat
kepada Nabi kita, Rasululloh Muhammad SAW. Kiai yang diutus ke muka bumi ini
sebagai Nabi dan Rasul terakhir dalam risalahnya untuk keselamatan umat manusia
di dunia dan di akhirat.
Sebelum masuk dalam
pembahasan, lebih baik kita harus sadari dulu bahwa jangan Anda lihat siapa
yang menyampaikan ini namun pandanglah dan
ambil dari sisi ilmunya.
Baik, dalam postingan kali ini, kita akan mengkaji mengenai gimana hukum
memajang foto di dalam rumah menurut dalil-dalil syar’I yang sesuai risalah
Rasululloh yaitu di dalam islam.
Pajangan
gambar/foto yang berada di dalam rumah yang di larang yaitu gambar yang
menyerupai makhluk hidup, yang dimaksud di sini adalah makhluk yang memiliki ruh,
seperti Manusia, hewan, namun jika tumbuh-tumbuhan, batu-batuan, dan
benda-benda hidup lain itu tidak ada masalah, tapi yang memiliki ruh itu dilarang dalam agama
Islam.
Untuk lebih
pahamnya, berikut ini adalah paparna hadits atau dalil yang mengkaji tentang
pajangan gambar foto makhluk hidup di dalam rumah :
Keterangan dari Berbagai Hadits
Dalam hadits muttafaqun
‘alaih disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا
فِيهِ صُورَةٌ
”Para malaikat tidak
akan masuk ke rumah yang terdapat gambar di dalamnya (yaitu gambar makhluk
hidup bernyawa)” (HR. Bukhari 3224 dan
Muslim no. 2106).
Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dia berkata,
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الصُّوَرِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذَلِكَ
“Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau
melarang untuk membuat gambar.” (HR. Tirmizi no. 1749 dan beliau berkata bahwa hadits ini hasan shahih)
Hadits Ali bin Abi
Thalib radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda kepadanya,
أَنْ لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ
وَلاَ قَبْرًا مُشْرَفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
“Jangan kamu
membiarkan ada gambar kecuali kamu hapus dan tidak pula kubur yang ditinggikan
kecuali engkau meratakannya.” (HR. Muslim
no. 969) Dalam riwayat An-Nasai,
وَلَا صُورَةً فِي بَيْتٍ إِلَّا طَمَسْتَهَا
“Dan tidak pula gambar
di dalam rumah kecuali kamu hapus.” (HR. An Nasai no. 2031. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu
‘anhuma dia berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِي الْبَيْتِ يَعْنِي الْكَعْبَةَ لَمْ يَدْخُلْ وَأَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ وَرَأَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ عَلَيْهِمَا السَّلَام بِأَيْدِيهِمَا الْأَزْلَامُ فَقَالَ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ وَاللَّهِ مَا اسْتَقْسَمَا بِالْأَزْلَامِ قَطُّ
“Bahwa tatkala Nabi
melihat gambar di (dinding) Ka’bah, beliau tidak masuk ke dalamnya dan beliau
memerintahkan agar semua gambar itu dihapus. Beliau melihat gambar Nabi Ibrahim
dan Ismail ‘alaihimas ssalam tengah memegang anak panah (untuk mengundi nasib),
maka beliau bersabda, “Semoga Allah membinasakan mereka, demi Allah keduanya
tidak pernah mengundi nasib dengan anak panah sekalipun. “ (HR. Ahmad 1/365. Kata Syaikh Syu’aib Al
Arnauth bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan periwayatnya
tsiqoh, termasuk perowi Bukhari Muslim selain ‘Ikrimah yang hanya menjadi
periwayat Bukhari)
‘Aisyah radhiyallahu
‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke
rumahku sementara saya baru saja menutup rumahku dengan tirai yang padanya
terdapat gambar-gambar. Tatkala beliau melihatnya, maka wajah beliau berubah
(marah) lalu menarik menarik tirai tersebut sampai putus. Lalu beliau bersabda,
إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ
الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
“Sesungguhnya manusia
yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan
makhluk Allah.” (HR. Bukhari no. 5954
dan Muslim no. 2107 dan ini adalah lafazh Muslim). Dalam riwayat Muslim,
أَنَّهَا نَصَبَتْ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَزَعَهُ ، قَالَتْ : فَقَطَعْتُهُ
وِسَادَتَيْنِ
“Dia (Aisyah) memasang
tirai yang padanya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah masuk lalu
mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya memotong tirai tersebut lalu saya membuat
dua bantal darinya.”
Dari Ali radhiyallahu
anhu, dia berkata,
صَنَعْتُ طَعَامًا فَدَعَوْتُ النَّبِيَّ صلى
الله عليه وسلم فَجَاءَ فَدَخَلَ فَرَأَى سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَخَرَجَ .
وَقَالَ : إِنَّ الْمَلائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Saya membuat makanan
lalu mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk datang. Ketika beliau
datang dan masuk ke dalam rumah, beliau melihat ada tirai yang bergambar, maka
beliau segera keluar seraya bersabda, “Sesungguhnya para malaikat tidak akan
masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5351. Syaikh Al Albani mengatakan
bahwa hadits ini shahih)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu dia berkata,
اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى
النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ
أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ
رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا
نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Jibril ‘alaihis salam
meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab,
“Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar.
Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya
sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk
rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5365. Syaikh Al Albani mengatakan
bahwa hadits ini shahih)
Pelajaran:
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas, menunjukkan
bahwa yang dimaksud gambar yang terlarang dipajang adalah gambar makhluk
bernyawa (yang memiliki ruh) yaitu manusia dan hewan, tidak termasuk tumbuhan. Sisi pendalilannya bahwa Jibril menganjurkan agar
bagian kepala dari gambar tersebut dihilangkan, barulah beliau akan masuk ke
dalam rumah. Ini menunjukkan larangan hanya berlaku pada gambar yang bernyawa
karena gambar orang tanpa kepala tidaklah bisa dikatakan bernyawa lagi.
Dalam hadits lain,
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ
صُوْرَةٌ
“Gambar itu adalah
kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.” (HR. Al-Baihaqi 7/270. Syaikh Al Albani mengatakan
hadits ini shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1921)
Menghapus Gambar Makhluk Bernyawa
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah
ditanya, “Bisakah engkau jelaskan mengenai jenis gambar yang mesti dihapus?”
Syaikh rahimahullah
menjawab, “Gambar yang mesti dihapus adalah setiap gambar manusia atau hewan.
Yang wajib dihapus adalah wajahnya saja. Jadi cukup menghapus wajahnya walaupun
badannya masih tersisa. Sedangkan gambar pohon, batu, gunung, matahari, bulan
dan bintang, maka ini gambar yang tidak mengapa dan tidak wajib dihapus. Adapun
untuk gambar mata saja atau wajah saja (tanpa ada panca indera, pen), maka ini
tidaklah mengapa, karena seperti itu bukanlah gambar dan hanya bagian dari
gambar, bukan gambar secara hakiki.” (Liqo’ Al
Bab Al Maftuh, kaset no. 35)
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah
menjelaskan dalam kesempatan yang lain bahwa gambar makhluk bernyawa boleh dibawa
jika darurat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
ditanya, “Dalam majelis sebelumnya, engkau katakan bahwa boleh membawa gambar
dengan alasan darurat. Mohon dijelaskan apa yang jadi kaedah dikatakan
darurat?”
Syaikh rahimahullah
menjawab, “Darurat yang dimaksud adalah semisal gambar yang ada pada mata uang
atau memang gambar tersebut adalah gambar ikutan yang tidak bisa tidak harus
turut serta dibawa atau keringanan dalam qiyadah (pimpinan). Ini adalah di
antara kondisi darurat yang dibolehkan. Orang pun tidak punya keinginan khusus
dengan gambar-gambar tersebut dan di hatinya pun tidak maksud mengagungkan
gambar itu. Bahkan gambar raja yang ada di mata uang, tidak seorang pun yang
punya maksud mengagungkan gambar itu.” (Liqo’
Al Bab Al Maftuh, kaset no. 33).
Sungguh jelas dalil di
atas, lantas tindakan apalagi yang kita ingin laksanakan jika dakwah ini telah
sampai pada kalian. Dalil diatas tidak ada unsur buat membuat hadits yang
secara logika dibuat-buat namun jelas bahwa itu perkataa Rasululloh SAW.
Marilah kita tetap berjuang/ikhtiar dan istiqomah dijalan Allah SWT sesuai
Sunnah Rasululloh dan sesuai akhlaknya, dan akhlak Rasululloh adalah Al-Qur’an,
lagi-lagi kembali kembali kepada Pedoman kita yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Rasul
Muhammad SAW.
Wallahu a’lam….
Wassalamu ‘alaikum
warahmatullohi wabarokatuh…
Bagikan / share untuk mendapat amal yang berjalan dimana manusia dapat mendapatkan ilmu ini itu karena niat dan usaha kita untuk mensyiarkan dan mendakwakannya kepada seluruh umat manusia.
Tetap kunjungi : http://www.bintang-agama.blogspot.co.id
Hukum Memajang Foto Di Dalam Rumah (Gambar Makhluk Hidup) >>>>> Download Now
ReplyDelete>>>>> Download Full
Hukum Memajang Foto Di Dalam Rumah (Gambar Makhluk Hidup) >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
Hukum Memajang Foto Di Dalam Rumah (Gambar Makhluk Hidup) >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK SR