Skip to main content

HUKUM MEMAJANG FOTO DI DALAM RUMAH (Gambar Makhluk Hidup)


Larangan tentang memajang gambar bernyawa di dalam rumah menurut islam :



Bismillahirrohmanirrohim…
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarokatuh….
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah S.W.T, Tuhan yang Maha Segalanya, yang hanya kepadaNya kita memohon dan berserah diri. Dan salawat kepada Nabi kita, Rasululloh Muhammad SAW. Kiai yang diutus ke muka bumi ini sebagai Nabi dan Rasul terakhir dalam risalahnya untuk keselamatan umat manusia di dunia dan di akhirat.
                Sebelum masuk dalam pembahasan, lebih baik kita harus sadari dulu bahwa jangan Anda lihat siapa yang menyampaikan ini namun pandanglah  dan ambil dari sisi ilmunya.
Baik, dalam postingan kali ini, kita akan mengkaji mengenai gimana hukum memajang foto di dalam rumah menurut dalil-dalil syar’I yang sesuai risalah Rasululloh yaitu di dalam islam.
                Pajangan gambar/foto yang berada di dalam rumah yang di larang yaitu gambar yang menyerupai makhluk hidup, yang dimaksud di sini adalah makhluk yang memiliki ruh, seperti Manusia, hewan, namun jika tumbuh-tumbuhan, batu-batuan, dan benda-benda hidup lain itu tidak ada masalah, tapi yang memiliki ruh itu dilarang dalam agama Islam.
                Untuk lebih pahamnya, berikut ini adalah paparna hadits atau dalil yang mengkaji tentang pajangan gambar foto makhluk hidup di dalam rumah :

Keterangan dari Berbagai Hadits
Dalam hadits muttafaqun ‘alaih disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ
”Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat gambar di dalamnya (yaitu gambar makhluk hidup bernyawa)” (HR. Bukhari 3224 dan Muslim no. 2106).

Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dia berkata,
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الصُّوَرِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذَلِكَ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk membuat gambar.” (HR. Tirmizi no. 1749 dan beliau berkata bahwa hadits ini hasan shahih)
Hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
أَنْ لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرَفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
“Jangan kamu membiarkan ada gambar kecuali kamu hapus dan tidak pula kubur yang ditinggikan kecuali engkau meratakannya.” (HR. Muslim no. 969) Dalam riwayat An-Nasai,
وَلَا صُورَةً فِي بَيْتٍ إِلَّا طَمَسْتَهَا
“Dan tidak pula gambar di dalam rumah kecuali kamu hapus.” (HR. An Nasai no. 2031. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dia berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِي الْبَيْتِ يَعْنِي الْكَعْبَةَ لَمْ يَدْخُلْ وَأَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ وَرَأَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ عَلَيْهِمَا السَّلَام بِأَيْدِيهِمَا الْأَزْلَامُ فَقَالَ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ وَاللَّهِ مَا اسْتَقْسَمَا بِالْأَزْلَامِ قَطُّ
“Bahwa tatkala Nabi melihat gambar di (dinding) Ka’bah, beliau tidak masuk ke dalamnya dan beliau memerintahkan agar semua gambar itu dihapus. Beliau melihat gambar Nabi Ibrahim dan Ismail ‘alaihimas ssalam tengah memegang anak panah (untuk mengundi nasib), maka beliau bersabda, “Semoga Allah membinasakan mereka, demi Allah keduanya tidak pernah mengundi nasib dengan anak panah sekalipun. “ (HR. Ahmad  1/365. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan periwayatnya tsiqoh, termasuk perowi Bukhari Muslim selain ‘Ikrimah yang hanya menjadi periwayat Bukhari)
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahku sementara saya baru saja menutup rumahku dengan tirai yang padanya terdapat gambar-gambar. Tatkala beliau melihatnya, maka wajah beliau berubah (marah) lalu menarik menarik tirai tersebut sampai putus. Lalu beliau bersabda,
إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah.” (HR. Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 2107 dan ini adalah lafazh Muslim). Dalam riwayat Muslim,
أَنَّهَا نَصَبَتْ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَزَعَهُ ، قَالَتْ : فَقَطَعْتُهُ وِسَادَتَيْنِ
“Dia (Aisyah) memasang tirai yang padanya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya.”



Dari Ali radhiyallahu anhu, dia berkata,
صَنَعْتُ طَعَامًا فَدَعَوْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَجَاءَ فَدَخَلَ فَرَأَى سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَخَرَجَ . وَقَالَ : إِنَّ الْمَلائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Saya membuat makanan lalu mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk datang. Ketika beliau datang dan masuk ke dalam rumah, beliau melihat ada tirai yang bergambar, maka beliau segera keluar seraya bersabda, “Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata,
اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5365. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Pelajaran:
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas, menunjukkan bahwa yang dimaksud gambar yang terlarang dipajang adalah gambar makhluk bernyawa (yang memiliki ruh) yaitu manusia dan hewan, tidak termasuk tumbuhan. Sisi pendalilannya bahwa Jibril menganjurkan agar bagian kepala dari gambar tersebut dihilangkan, barulah beliau akan masuk ke dalam rumah. Ini menunjukkan larangan hanya berlaku pada gambar yang bernyawa karena gambar orang tanpa kepala tidaklah bisa dikatakan bernyawa lagi.
Dalam hadits lain, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ
“Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.” (HR. Al-Baihaqi 7/270. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1921)
Menghapus Gambar Makhluk Bernyawa
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Bisakah engkau jelaskan mengenai jenis gambar yang mesti dihapus?”
Syaikh rahimahullah menjawab, “Gambar yang mesti dihapus adalah setiap gambar manusia atau hewan. Yang wajib dihapus adalah wajahnya saja. Jadi cukup menghapus wajahnya walaupun badannya masih tersisa. Sedangkan gambar pohon, batu, gunung, matahari, bulan dan bintang, maka ini gambar yang tidak mengapa dan tidak wajib dihapus. Adapun untuk gambar mata saja atau wajah saja (tanpa ada panca indera, pen), maka ini tidaklah mengapa, karena seperti itu bukanlah gambar dan hanya bagian dari gambar, bukan gambar secara hakiki.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 35)
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam kesempatan yang lain bahwa gambar makhluk bernyawa boleh dibawa jika darurat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya, “Dalam majelis sebelumnya, engkau katakan bahwa boleh membawa gambar dengan alasan darurat. Mohon dijelaskan apa yang jadi kaedah dikatakan darurat?”
Syaikh rahimahullah menjawab, “Darurat yang dimaksud adalah semisal gambar yang ada pada mata uang atau memang gambar tersebut adalah gambar ikutan yang tidak bisa tidak harus turut serta dibawa atau keringanan dalam qiyadah (pimpinan). Ini adalah di antara kondisi darurat yang dibolehkan. Orang pun tidak punya keinginan khusus dengan gambar-gambar tersebut dan di hatinya pun tidak maksud mengagungkan gambar itu. Bahkan gambar raja yang ada di mata uang, tidak seorang pun yang punya maksud mengagungkan gambar itu.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 33).

Sungguh jelas dalil di atas, lantas tindakan apalagi yang kita ingin laksanakan jika dakwah ini telah sampai pada kalian. Dalil diatas tidak ada unsur buat membuat hadits yang secara logika dibuat-buat namun jelas bahwa itu perkataa Rasululloh SAW. Marilah kita tetap berjuang/ikhtiar dan istiqomah dijalan Allah SWT sesuai Sunnah Rasululloh dan sesuai akhlaknya, dan akhlak Rasululloh adalah Al-Qur’an, lagi-lagi kembali kembali kepada Pedoman kita yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Muhammad SAW.
Wallahu a’lam….
Wassalamu ‘alaikum warahmatullohi wabarokatuh…

 Bagikan / share untuk mendapat amal yang berjalan dimana manusia dapat mendapatkan ilmu ini itu karena niat dan usaha kita untuk mensyiarkan dan mendakwakannya kepada seluruh umat manusia.

Comments

  1. Hukum Memajang Foto Di Dalam Rumah (Gambar Makhluk Hidup) >>>>> Download Now

    >>>>> Download Full

    Hukum Memajang Foto Di Dalam Rumah (Gambar Makhluk Hidup) >>>>> Download LINK

    >>>>> Download Now

    Hukum Memajang Foto Di Dalam Rumah (Gambar Makhluk Hidup) >>>>> Download Full

    >>>>> Download LINK SR

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Cara Instal Adobe Premiere Pro CC Terlengkap !!!

Muhammad Najamuddin Okay, now open your computer and then please connection to Internet ! Program Instal_Adobe_Premiere_Pro_CC; Begin         clrscr;        Writeln ('Buka Adobe Primiere Pro CC Installer Anda');        Writeln ('Maka akan muncul seperti di bawah ini !');        Writeln ('Ikuti langkah2nya sesuai instruksi dari gambar di bawah ini');                      writeln ('Jika semua udah selesai, maka selesami sudah');                     writeln ('Sekarang kita gunakan aplikasi ini dan menjadilah seorang desain yang bisa bermanfaat                                 bagi masyaratat');                   writeln ('Maaf jika ada kekurangan, dan hargailah karya orang lain dengan menjadikan salah satu                                motivasi bagai diri Anda');                    readkey; end. SEMOGA SUKSES KAWAN SEMOGA MASA DEPANMU CERAH DON'T

PEMBANGKIT LISTRIK DI DAERAH SIAP MENUJU INDONESIA LEBIH MAJU (PLTU Jeneponto-Sulsel)

PEMBANGKIT LISTRIK DI DAERAH SIAP MENUJU INDONESIA LEBIH MAJU Sulawesi Selatan kini telah memiliki pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU, tepatnya di Desa Punagaya, Jeneponto, Sulawesi Selatan. Telah dibangun sejak tahun 2012, lima tahun yang lalu hingga sekarang sudah sampai pada tahap unit III dan merupakan proyek yang dibangun di daerah kabupaten saya dan sekaligus tempat saya Praktek Kerja Lapangan. PLTU adalah proyek yang dipegang oleh PT Bosowa Energi yang merupakan anak usaha Bosowa Bersama PT SSP (Sumber energi Sakti Prima) yang mengoperasionalkan PLTU Jeneponto. PLTU Jeneponto tahap pertama dibangun dengan nilai investasi sekitar US$250 Juta. Dengan adanya PLTU ini maka mampu berkontribusi dalam pembangunan di Sulawesi Selatan, khususnya pada masalah ketersediaan energi listrik. “Bosowa mengambil bagian luar biasa, jika semua orang memiliki kemapuan untuk membangun daerahnya dengan baik, maka Sulsel akan menjadi provinsi yang semakin baik di nasional,” kata Syahru